PEMBINAAN UNIT PEMBENIHAN OLEH DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI D.I YOGYAKARTA
Yogyakarta - Dinas Kelautan dan Perikanan D.I Yogyakarta telah menyelenggerakan pembinaan unit pembenihan. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 6-7 Februari 2024 di Ruang Rapat Cakalang yang dihadiri oleh Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) D.I Yogyakarta, Dinas Perikanan Kabupaten Gunung Kidul, Dinas Perikanan Kabupaten Bantul, Dinas Perikanan Kabupaten Kulon Progo, Dinas Perikanan Kabupaten Sleman, Unit Pembenihan Kota Yogyakarta, Unit Pembenihan Kabupaten Gunung Kidul, Unit Pembenihan Kabupaten Bantul dan Unit Pembenihan Kabupaten Sleman.
Fatimah Sau, S.St.Pi, M.P selaku narasumber yang didampingi oleh Caesar Yuniarto Satria W, S.Pi dari Direktorat Perbenihan, Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dimana kedua narasumber tersebut menyampaikan paparan acuan dasar pembinaan sesuai dengan pedoman Standar Nasional Indonesia (SNI) Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB), yang meliputi beberapa aspek yaitu : 1) Manajemen Tanggungjawab dan tugas pimpinan unit pembenihan), 2) Teknis (lokasi, prasarna dan sarana, kualitas air, pengelolaan induk dan benih), 3) Pengendalian Kesehatan dan kesejahteraan ikan, 4) Pengelolaan lingkungan (sanitasi dan limbah), 5) Sosial dan ekonomi (pengaturan karyawan/upah/gaji, dan 6) Dokumentasi (informasi terdokumentasi).
Selain memaparkan penerapan CPIB, Fatimah Sau juga menjelaskan dasar hukum pelaksanaan pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 38 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, dasar pembentukan Standar Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan (sesuai Peraturan Pemerintah No 5 /2021, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 10/2021 dan Perizinan Berbasis Resiko Sektor Kelautan dan Perikanan), persyaratan awal pembinaan CPIB, prosedur pembinaan CPIB serta persyaratan dan proses verifikasi sertifikat standar Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Kegiatan pembinaan unit pembenihan menjadi hal yang penting sebelum melakukan sertifikasi CPIB. Dimana kegiatan tersebut untuk memastikan unit pembenihan untuk mempersiapkan aspek-aspek sesuai dengan pedoman SNI CPIB dan menerapkan prinsip-prinsip CPIB.