Profil Singkat
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktorat Perbenihan menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagai berikut :
Tugas
Melasksanakan :
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang induk, perbenihan ikan air tawar, perbenihan ikan air payau dan perbenihan ikan laut.
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang induk, perbenihan ikan air tawar, perbenihan ikan air payau dan perbenihan ikan laut.
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang induk, perbenihan ikan air tawar, perbenihan ikan air payau dan perbenihan ikan laut.
Fungsi
Penyiapan perumusan, pelaksanaan, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), penyiapan pemberian bimtek dan supervisi, dan penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang :
- Penyediaan, peredaran, dan pemantauan induk, mutu benih ikan air tawar, air payau, dan ikan laut;
- Pertimbangan teknis pemasukan ikan hidup;
- Penyusunan Rancangan dan evaluasi penerapan Standar Nasional Indonesia bidang perbenihan;
- Penerapan Cara Pembenihan Ikan yang Baik;
- Rekomendasi pasca pelepasan induk unggul;
- Dan pelaksanaan urusan ketatausahaan;