Pembinaan CPIB di Kabupaten Magelang
Magelang - Menyadari pentingnya sistem manajemen mutu dalam unit pembenihan, melalui kegiatan Pembinaan Cara pembenihan ikan yang baik (CPIB), Direktorat Perbenihan – Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya melakukan pembinaan pada unit pembenihan ikan untuk menerapkan CPIB dengan harapan unit pembenihan ikan dapat menjamin mutu benih yang dihasilkan, memperkecil resiko kegagalan, meningkatkan produktivitas dan produksi, meningkatkan daya saing produk dan kepercayaan pelanggan serta memudahkan kelancaran perdagangan.
Untuk itu tanggal 19-22 Maret 2024 telah dilakukan kegiatan Pembinaan CPIB pada 14 unit pembenihan rakyat (UPR) di Kabupaten Magelang didampingi oleh Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magelang. Kegiatan pembinaan dilakukan dengan mensosialisasikan terkait rambu-rambu sertifikasi CPIB, manfaat penerapan CPIB, dan tujuan sertifikasi CPIB. Sosialisasi dan penjelasan singkat dokumen mutu sebagai salah satu persyaratan sertifikasi. Kemudian dilakukan pemanduan pengisian formulir Permohonan Sertifikasi CPIB dengan formulir yang telah disiapkan oleh tim pembina CPIB serta pembuatan dokumen SPO dan Formulir. Harapannya bisa segera mengajukan sertifikasi CPIB dengan menyiapkan dokumen mutu dan kesiapan lapangan (Unit Pembenihan).
Dalam kegiatan pembinaan CPIB juga sekaligus sosialisasi terkait Permen KP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasi Risiko Sektor kelautan dan Perikanan kepada skala usaha mikro kecil, menengah dan besar yang ada di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor. Kewajiban penerapan sertifikasi oleh pelaku usaha skala menengah sampai dengan besar dan pemenuhan prinsip-prinsip CPIB oleh pelaku usaha skala mikro kecil sesuai PERMEN KP No. 10 tahun 2021.