Ikan Gabus Haruan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/KEPMEN-KP/2015
Tanggal 30 Maret 2015 tentang Pelepasan Ikan Gabus Haruan
Balai Perikanan Budidaya Air Tawar Mandiangin
Keunggulan | Merupakan ikan spesifik lokal, lebih mudah diproduksi, dapat dipijahkan secara alami dan
semibuatan, dapat dipijahkan sepanjang tahun, dapat memakan pakan buatan (pelet apung), dan
adaptif terhadap lingkungan budidaya terutama kondisi pH asam |
Fekunditas |
29 ± 2 butir/gram (bobot induk 300 g) |
Sinatasan |